Legalitas Usaha
Pendirian Perusahaan, NIB, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK, Sertifikat Standar dsb
👍 Apakah Anda punya badan usaha seperti CV/PT/Firma/Koperasi/Yayasan?
👍 Belum punya NIB untuk Perusahaan Anda?
👍 Atau sekedar ingin menambah KBLI Bidang usaha?
MUDAHKAN urusan pemrosesan izin usaha (NIB) Anda kepada kami
MitraLegal.co.id
Saat ini perizinan dasar perusahaan berada dalam satu sistem yang bernama OSS (Online Single Submission).
Dengan mendaftarkan Perusahaan Anda di OSS, maka Perusahaan Anda akan mendapat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi seperti NIK untuk perusahaan Anda.
Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial (Pengganti : SIUP, SITU, API-U dsb)
1. Mendaftar dan aktivasi akun Perusahaan pada OSS
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Lampiran NIB (Berisi KBLI Bidang usaha, Izin & Legalitasnya)
4. Pernyataan K3L
5. Pernyataan Mandiri Kesediaan Kewajiban*
6. Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha*
7. Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
8. Pernyataan SPPL (Resiko Rendah)
9. Sertifikat Standar*
10. Pernyataan Kesediaan Memenuhi Sertifikat Halal*
*Kesediaan Tergantung KBLI yang dipilih


