Legalitas Usaha
Pendirian Perusahaan, NIB, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK, Sertifikat Standar dsb
Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.
Manfaat PIRT:
- Produk layak edar dari Dinkes
- Menjamin Keamanan Produk
- Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
- Mampu bersaing dengan industri besar
- Meningkatkan Pendapatan Usaha
Produk yang dapat didaftarkan PIRT:
Tidak semua produk bisa mendapat PIRT, produk yang bisa mendapat PIRT adalah produk yang berupa makanan/kue kering yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang seperti:
- Keripik/Kerupuk/peyek dan sejenisnya
- Kue Kering (nastar, castangle, kue kacang dsb)
- Hasil laut yang dikeringkan (ikan asin kering, cumi kering dsb)
Produk yang TIDAK DAPAT diproses PIRTnya:
- Makanan Basah (Bakpao, Bolu, Roti basah, empek-empek dsb)
- Makanan Beku (Bakso, Sosis, Olahan daging/Ikan Beku dsb)