Legalitas Usaha
Pendirian Perusahaan, NIB, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK, Sertifikat Standar dsb
👍 Anda sedang memproses NIB dan terkendala masalah PKKPR?
👍 Status NIB "PKKPR menunggu verifikasi atau belum diverifikasi" tapi lama sekali belum ada progress!
👍 Bingung membuat NIB untuk usaha skala NON UMK?
Saat ini perizinan dasar usaha berada dalam satu sistem yang bernama OSS (Online Single Submission).
Dengan mendaftarkan usaha anda di OSS, maka usaha Anda akan mendapat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi seperti NIK untuk usaha Anda.
Untuk Usaha skala Non UMK ada proses yang harus dilalui sebelum NIB terbit yaitu pemrosesan/verifikasi PKKPR. Pemrosesan PKKPR ini seringkali membutuhkan waktu yang lama sampai berbulan-bulan bahkan tahunan.
1. Mendaftar dan aktivasi akun Perusahaan pada OSS
2. PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Lampiran NIB (Berisi KBLI Bidang usaha, Izin & Legalitasnya)
5. Pernyataan K3L
6. Pernyataan Mandiri Kesediaan Kewajiban*
7. Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha*
8. Pernyataan SPPL
9. Sertifikat Standar*
10. Pernyataan Kesediaan Memenuhi Sertifikat Halal*
*Kesediaan Tergantung KBLI yang dipilih