Legalitas Usaha
Pendirian Perusahaan, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK dsb
Perseroan Komanditer (CV) adalah merupakan badan usaha yang sudah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial. CV cukup banyak diminati karena persyaratannya mudah dengan biaya pendirian yang lebih murah daripada Badan Usaha lainnya.
Pendiri CV dikelompokkan menjadi 2 yaitu seorang Sekutu Aktif yang tugasnya menjalankan perusahaan dan Sekutu Pasif (Komanditer) yang merupakan pemberi modal CV, jumlah pesero Komanditer bisa lebih dari satu orang.
1. Terdiri dari Konsultan & Notaris pilihan dan berpengalaman
2. Team kami memahami aturan terbaru sehingga menghindari masalah dibelakang
3. Pemilihan KBLI bidang usaha dilakukan dengan cermat dan seksama oleh team konsultan profesional
4. Dokumen yang diperoleh lengkap
5. Pengerjaan cepat maksimal 7 hari kerja