Legalitas Usaha
Pendirian Perusahaan, NIB, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK, Sertifikat Standar dsb
Perseroan Terbatas (PT) adalah merupakan badan usaha yang sudah berbentuk Badan Hukum, yang artinya secara hukum aset/harta kekayaan perusahaan berdiri sendiri terpisah dari aset pemilik perusahaan. Selain itu PT memiliki jangkauan usaha yang lebih luas dengan variasi bidang usaha yang lebih banyak dibandingkan dengan badan usaha lain.
Pendiri PT dapat terdiri dari beberapa orang yang mengumpulkan modal untuk pendirian PT. Direktur atau direksi pelaksana jalannya perusahaan boleh dari pendiri maupun diluar pendiri.
1. Terdiri dari Konsultan & Notaris pilihan dan berpengalaman
2. Team kami memahami aturan terbaru sehingga menghindari masalah dibelakang
3. Pemilihan KBLI bidang usaha dilakukan dengan cermat dan seksama oleh team konsultan profesional
4. Dokumen yang diperoleh lengkap
5. Pengerjaan cepat maksimal 7 hari kerja