Legalitas Usaha
Pendirian Perusahaan, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK dsb
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah sebuah sertifikat yang membuktikan bahwa seorang tenaga kerja berkompeten dan mampu bekerja dalam bidang kontruksi. Sebagai kontraktor dan konsultan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan keahlian di bidangnya. SKK ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat dalam berbagai kegiatan usaha seperti perizinan, pembuatan SBU kontruksi, tender proyek hingga peningkatan karir tenaga kerja.
Untuk mendapatkan SKK perlu ada uji kompetensi Untuk mendapatkan SKK Kontruski tenaga kerja wajib mengikuti uji kompetensi secara offline di TUK terdekat dengan lokasi kerja.
SKK kontruksi jenjang 7 atau ahli muda merupakan individu yang telah membuktikan diri telah mendapatkan pendidikan dasar konstruksi, dibuktikan dengan syarat wajib memiliki ijazah S1 atau D4 dan memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun.