Legalitas Usaha
Pendirian Perusahaan, NIB, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK, Sertifikat Standar dsb
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012).
Sertifikasi SMK3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses.
Layanan sertifikasi SMK3 ini merupakan kerjasama Antara PT Mitra Legal Solusimu (MitraLegal.co.id) dengan PT Mutu Indonesia Gemilang Global selaku pemegang lisensi untuk sertifikasi SMK3.
Tujuan inti penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah memberi perlindungan kepada pekerja. Bagaimanapun, pekerja adalah asset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya. Pengaruh positif terbesar yang dapat diraih adalah mengurangi angka kecelakaan kerja.
Dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat kerja. Dengan demikian kita dak perlu mengeluarkan biaya yang dimbulkan akibat kejadian tesebut.Salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan penerapan sistem manajemen K3 adalah biaya premi asuransi.
Salah satu bentuk nyata yang bisa kita lihat dari penerapan sistem manajemen K3 adalah adanya prosedur terdokumentasi. Dengan adanya prosedur, maka segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur. Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan pembuktian dan identifikasi akar masalah ketidak sesuaian.





