Perizinan Usaha
OSS - NIB

Usaha Anda belum berizin?

Izin lama sudah kadaluarsa?

Takut salah atau ribet untuk membuat izin usaha?


MitraLegal.co.id

Siap Membantu Anda Mengurus Perizinan Usaha (NIB) Anda


Tentang NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Dokumen NIB ini bagaikan KTP bagi pelaku usaha dan Nomor NIB itu seperti Nomor NIK di KTP kita. Perizinan dasar saat ini diproses di Sistem OSS yang nanti keluar dalam bentuk NIB. Untuk pengurusan izin lanjutan pun saat ini harus melampirkan NIB. Oleh sebab itu segera miliki NIB untuk usaha Anda!

Dokumen NIB ini di keluarkan oleh Sistem OSS (BKPM)

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


OSS-NIB Usaha Perorangan

Diperuntukkan untuk usaha perorangan

OSS-NIB Badan Usaha

Diperuntukkan untuk badan usaha seperti CV, PT, Koperasi, Yayasan dsb

OSS-NIB PKKPR/KKKPR

Diperuntukkan untuk usaha resiko tinggi atau Skala Non UMK (Modal diatas 5 Milyar)

Layanan Kami lainnya

Legalitas Usaha

Pendirian Perusahaan, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK dsb

Konsultan Bisnis

Konsultan Marketing, Finance, HRD dsb

Fitur Bisnis

Website, sistem IT, Virtual Office

Sertifikasi

Sertifikasi SMK3 & SKK Konstruksi