Jasa Pemrosesan NIB
Pemrosesan Nomor Induk Berusaha untuk
usaha perorangan atau badan usaha (CV/PT/Yayasan/Koperasi)
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Dokumen NIB ini bagaikan KTP bagi pelaku usaha dan Nomor NIB itu seperti Nomor NIK di KTP kita. Perizinan dasar saat ini diproses di Sistem OSS yang nanti keluar dalam bentuk NIB. Untuk pengurusan izin lanjutan pun saat ini harus melampirkan NIB. Oleh sebab itu segera miliki NIB untuk usaha Anda!

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Tahun 2025 ini, terdapat peraturan baru yaitu PP No.28 tahun 2025 yang menyebabkan beberapa perubahan pemrosesan NIB pada sistem OSS. Peraturan baru ini mencakup
Semua perubahan itu walaupun menurut pemerintah "dipermudah" namun fakta sedikit berbeda dilapangan, banyak pelaku usaha kesulitan dalam memproses NIB karena terbentur beberapa hal teknis. Kami MitraLegal.co.id siap membantu memproses NIB Anda!
Beberapa masalah sering kali terjadi saat memproses NIB, berikut beberapa hal diantaranya.
Kurang pahamnya pelaku usaha dalam membuat & menjaga akun sering kali berakibat akun OSS bermasalah dan tidak dapat diakses.
Banyak pengguna, khususnya UMKM yang kurang familiar teknologi, menghadapi kesulitan teknis saat mengisi data, login, atau memahami flow sistem OSS-RBA, sehingga proses membuat NIB terasa rumit.
Banyak pelaku usaha sulit menentukan kode KBLI yang tepat sesuai dengan kegiatan usahanya. Kesalahan ini sering menyebabkan penolakan, keterlambatan, atau kewajiban izin tambahan yang tidak perlu.
OSS terbaru mensyaratkan untuk mengupload beberapa dokumem terlebih dahulu untuk memproses NIB seperti dokumen lokasi, SHP Polygon, dan persyaratan lainnya.
Permasalahan PKKPR belum terverifikasi terjadi karena beberapa alasan seperti RDTR .
Berdasar peraturan terbaru, sebelum NIB terbit harus melakukan penapisan lingkungan di AMDALNET secara mandiri, tentu ini menjadi permasalahan tersendiri.


