Konsultan
PBG - SLF
Persetujuan Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi
Apakah Anda membutuhkan konsultan untuk pemrosesan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) & SLF (sertifikat Laik Fungsi)?
Siap Membantu Anda Mengurus PBG & SLF Anda!
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama IMB adalah adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.
Untuk mendapatkan PBG-SLF tentu ada beberapa tahapan yang harus dilalui seorang pemilik usaha, sejak dari persiapan, pemenuhan standar teknis, sampai pendaftaran.
Sesuai dengan Permen Nomor 19/2018 pasal 1 ayat 9 disebut bahwa untuk memproses PBG-SLF diperlukan TABG (Tenaga Ahli Bangunan Gedung) untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis.
MitraLegal.co.id memiliki devisi khusus yang berisi Konsultan-konsultan yang profesional dan berkompeten dalam pemrosesan PBG-SLF.
- Tenaga Ahli Arsitektur
- Tenaga Ahli Kajian Bangunan
- Tenaga Ahli Kajian Lingkungan
- Tenaga Ahli Kajian lalu lintas
- Tenaga Ahli Pendukung lainnya
- Puluhan perusahaan telah terbantu layanan kami.
- Tenaga ahli berpengalaman di tingkat nasional.
- Efisiensi waktu dan terukur.
- Komunikatif
Bpk Alex, ST merupakan seorang tenaga ahli konstruksi senior yang telah berpengalaman di dunia konstruksi lebih dari 25 tahun. Karena pengalaman, profesionalisme dan integritasnya, Bpk Alex dipercaya sebagai Sekretaris Jendral (SekJen) dari asosiasi konstruksi Hatsindo periode 2024-2029.
Bapak Alex memiliki memiliki jaringan tenaga ahli yang berkualitas dan berpengalaman, yang siap membantu proyek-proyek konstruksi dan perizinan PBG-SLF.
Bpk Alex sebagai Sekjen Hatsindo
MitraLegal.co.id siap membantu proses konstruksi sejak dari perencanaan, pembangunan gedung sampai dengan perizinan gedung
Layanan Konsultan Dokumen Pendukung
PBG-SLF Mitra Legal
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
- Kajian Lalu Lintas Lainnya
- Pengeringan Tanah
- Perubahan Fungsi Tanah (KRK, IPPT)
- Izin Prinsip
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Listrik
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- Damkar
- PDAM
- Lift/Eskalator/Eskavator
- Petir
Untuk biaya jasa tenaga kerja teknis dan konstruksi yang bisa dijadikan tenaga ahli PBG SLF, sudah diatur dalam KepMen PUPR No. 524 Tahun 2022.
NB: Tenaga ahli yang membuat dokumen teknis harus memenuhi syarat supaya dokumen yang dikeluarkan bisa digunakan untuk mendukung PBG-SLF
Pemrosesan PBG-SLF dilakukan oleh konsultan-konsultan yang profesional dan berpengalaman.
Team kami selalu memperhatikan perubahan aturan yang sering terjadi.
Team kami informatif terhadap perkembangan pengerjaan PBG-SLF
Pemrosesan relatif lebih cepat daripada konsultan lain