Konsultan Pemrosesan
P-IRT

Produk Industri Rumah Tangga

Apa itu P-IRT?

P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) sertifikasi bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.

P-IRT diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman olahan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari dan tidak termasuk kategori berisiko tinggi (misalnya, bukan produk susu, daging olahan, atau makanan kaleng).

MitraLegal.co.id

Siap Membantu Anda Mengurus Pendaftaran P-IRT Anda

Pemrosesan P-IRT

Manfaat P-IRT

  • Produk layak edar dari Dinkes

  • Menjamin Keamanan Produk

  • Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

  • Mampu bersaing dengan industri besar

  • Meningkatkan Pendapatan Usaha

Produk Industri Rumah Tangga

Contoh Produk yang bisa di daftarkan P-IRT

  • Keripik/Kerupuk/peyek dan sejenisnya

  • Kue Kering (nastar, castangle, kue kacang dsb)

  • Hasil laut yang dikeringkan (ikan asin kering, cumi kering dsb)

Contoh Produk yang TIDAK bisa di daftarkan P-IRT

  • Makanan Basah (Bakpao, Bolu, Roti basah, empek-empek dsb)

  • Makanan Beku (Bakso, Sosis, Olahan daging/Ikan Beku dsb)

Alasan memilih MitraLegal.co.id


Profesional

Konsultan kami Profesional & Berpengalaman

Update terhadap aturan

Team kami selalu memperhatikan perubahan aturan seperti KBLI dan aturan di dalamnya

Proses Cepat

Pemrosesan cepat hanya 3 hari kerja

Kelengkapan Dokumen Dipersiapkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran dipersiapkan oleh team kami.



Proses Pendaftaran P-IRT

Layanan Legalitas Kami