Konsultan Pemrosesan
P-IRT
Produk Industri Rumah Tangga
P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) sertifikasi bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.
P-IRT diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman olahan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari dan tidak termasuk kategori berisiko tinggi (misalnya, bukan produk susu, daging olahan, atau makanan kaleng).
Siap Membantu Anda Mengurus Pendaftaran P-IRT Anda
Produk layak edar dari Dinkes
Menjamin Keamanan Produk
Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Mampu bersaing dengan industri besar
Meningkatkan Pendapatan Usaha
Keripik/Kerupuk/peyek dan sejenisnya
Kue Kering (nastar, castangle, kue kacang dsb)
Hasil laut yang dikeringkan (ikan asin kering, cumi kering dsb)
Makanan Basah (Bakpao, Bolu, Roti basah, empek-empek dsb)
Makanan Beku (Bakso, Sosis, Olahan daging/Ikan Beku dsb)
Konsultan kami Profesional & Berpengalaman
Team kami selalu memperhatikan perubahan aturan seperti KBLI dan aturan di dalamnya
Pemrosesan cepat hanya 3 hari kerja
Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran dipersiapkan oleh team kami.