Perseroan Terbatas (CV) merupakan badan usaha yang sudah berbentuk Badan Hukum, yang artinya secara hukum aset/harta kekayaan perusahaan berdiri sendiri terpisah dari aset pemilik perusahaan. Selain itu PT memiliki jangkauan usaha yang lebih luas dengan variasi bidang usaha yang lebih banyak dibandingkan dengan badan usaha lain.
Pendiri PT dapat terdiri dari beberapa orang yang mengumpulkan modal untuk pendirian PT. Direktur atau direksi pelaksana jalannya perusahaan boleh dari pendiri maupun diluar pendiri.
Siap Membantu Anda Mengurus Pendirian perusahaan Anda
Usaha berbentuk Badan Hukum yang artinya PT merupakan entitas hukum sendiri yang terpisah secara hukum dengan pemilik
Tanggung Jawab Pemilik terbatas yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka investasikan. Sehingga aset pribadi pemilik tidak tersentuh jika perusahaan rugi/bangkrut.
Mudah untuk dilakukan pengembangan perusahaan lebih mudah melakukan pengembangan seperti melalui merger & akuisisi.
Pilihan bidang usaha lebih luas beberapa bidang usaha mensyaratkan berbentuk PT untuk dapat dijalankan
Kredibitas dan profesionalisme tinggi PT sering dianggap lebih terpercaya oleh pelanggan, mitra bisnis, dan bank.
Proses Pendirian Perusahaan dilakukan oleh Konsultan & Notaris Pilihan, Profesional & Berpengalaman
Team kami selalu memperhatikan perubahan aturan seperti KBLI dan aturan di dalamnya
Proses pendirian cepat selama 7 hari kerja
Dokumen yang diperoleh lengkap mulai akta notaris, NPWP dan NIB





