Logo Sertifikasi SMK3

Tentang Sertifikasi SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Ketentuan ini mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012.

Sertifikasi SMK3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan potensi bahaya tinggi akibat karakteristik proses kerja. Melalui pendampingan yang tepat, perusahaan dapat menyiapkan sistem, dokumen, bukti penerapan, dan proses audit dengan lebih rapi.

Layanan ini merupakan kerja sama antara PT Mitra Legal Solusimu (MitraLegal.co.id) dengan PT Mutu Indonesia Gemilang Global selaku pemegang lisensi untuk sertifikasi SMK3.

Ajukan Konsultasi

Kenapa Memilih Kami

Pendampingan Berbasis Regulasi

Kami membantu perusahaan memahami kewajiban SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan menyiapkan kebutuhan audit secara sistematis.

Tenaga Ahli Berpengalaman

Proses pendampingan didukung tenaga ahli dan auditor SMK3 yang memahami penerapan sistem K3 di lingkungan perusahaan.

Persiapan Audit Lebih Terarah

Mulai dari pemetaan kondisi awal, perapian dokumen, hingga kesiapan bukti penerapan, proses dibuat lebih jelas dan mudah diikuti.

Mendukung Kepatuhan Perusahaan

Sertifikasi SMK3 membantu perusahaan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan pekerja, pengendalian risiko, dan tata kelola operasional.

Manfaat Sertifikasi SMK3

Sertifikasi SMK3 bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga fondasi untuk membangun budaya kerja yang lebih aman dan terkendali.

Perlindungan Karyawan

SMK3 membantu perusahaan mengendalikan risiko, menekan potensi kecelakaan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.

Mengurangi Biaya Risiko

Penerapan sistem K3 yang baik membantu mencegah kecelakaan, kerusakan, dan sakit akibat kerja yang dapat menimbulkan biaya tambahan.

Sistem Kerja Lebih Efektif

Prosedur terdokumentasi membuat aktivitas kerja lebih terarah, mudah dievaluasi, dan memiliki bukti penerapan yang lebih kuat.

Sertifikasi SMK3

Wajib bagi perusahaan dengan risiko tinggi atau jumlah karyawan minimal 100 orang. Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda agar proses sertifikasi lebih jelas sejak awal.